Ilustrasi ibu hamil
Masa-masa menjelang kelahiran, berbagai pikiran dan perasaan pasti berkecamuk di diri setiap ibu hamil. Ada perasaan bahagia karena tidak lama lagi ada anggota keluarga baru yang hadir. Ada rasa khawatir mengenai keselamatan dan kesehatan diri dan bayinya kelak.
Bagi ibu dari kalangan tidak mampu, rasa khawatir itu bertambah ketika memikirkan biaya persalinan yang kelak harus ditanggung, terlebih di masa-masa sulit seperti sekarang ini.
Sejatinya, masyarakat kini tidak usah khawatir memikirkan biaya persalinan. Sejak tahun lalu, pemerintah telah menggulirkan program Jaminan Persalinan (Jampersal), dimana ibu-ibu hamil bisa mendapatkan layanan kesehatan dan persalinan yang biayanya dijamin oleh Pemerintah.
Program Jampersal terbuka bagi seluruh ibu hamil, ibu bersalin, masa nifas dan bayi-bayi baru lahir tanpa memandang strata sosialnya, sepanjang yang bersangkutan belum memiliki jaminan persalinan.
Berbeda dengan program Jamkesmas, yang kepesertaannya ditetapkan oleh bupati/walikota berdasarkan kriteria miskin, peserta program Jampersal cukup mendaftar ke Puskesmas dan jaringannya, atau bidan praktik swasta yang sudah menjalin kerja sama.
Syaratnya pun mudah, cukup menunjukkan identitas diri dan membuat pernyataan tidak mempunyai jaminan atau asuransi persalinan.
”Identitas diri itu tidak harus KTP, tapi bisa juga surat keterangan dari RT atau RW setempat. Itu sudah cukup jadi bukti akuntabilitas buat tenaga kesehatan untuk menolong ibu hamil, yang penting jangan sampai lantaran tak ada selembar KTP, ibu hamil tidak bisa mendapatkan pelayanan dari tenaga kesehatan,” jelas dr Gita Maya Koemara Sakti Soepono, MHA, Direktur Bina Kesehatan Ibu, Kementerian Kesehatan.
Ibu hamil yang menjadi peserta Jampersal, berhak memperoleh pelayanan jaminan persalinan yang meliputi pemeriksaan kehamilan atau ante natal care (ANC) disertai konseling KB dengan frekuensi empat kali, pertolongan persalinan, pelayanan bayi baru lahir, pelayanan nifas dengan frekuensi empat kali, dan pelayanan KB pasca persalinan.
Berbeda dengan tahun lalu, cakupan pelayanan Jampersal tahun ini lebih luas. Sekarang pemeriksaan kehamilan dengan penyulit atau komplikasi, seperti misalnya hipertensi, perdarahan masa kehamilan dan lain-lain juga dijamin melalui Jampersal. Demikian pula halnya penanganan komplikasi di saat persalinan, nifas, termasuk bayi baru lahir dan pelayanan KB pasca-persalinan.
Jangan setengah-setengah
Masyarakat juga perlu mengetahui bahwa ketika seorang ibu sepakat persalinannya ditanggung dengan program ini, berarti seluruh pelayanan komprehensif yang ada di dalam Jampersal, mulai dari kehamilan, persalinan, sampai nifas wajib diikuti.
”Namanya paket komprehensif, jangan diambil setengah-setengah. Tidak bisa misalnya mau ikut pemeriksaan kehamilan dan nifasnya saja, sementara saat persalinan maunya dibantu oleh tenaga non-kesehatan (dukun),” tegas dr Maya secara terpisah.
Demikian pula halnya dengan KB pascapersalinan, ini juga wajib bagi ibu-ibu hamil yang ikut program Jampersal. Karena bagaimana pun, faktor-faktor penyebab tidak langsung kematian ibu, antara lain kehamilan terlalu tua, terlalu rapat, dan terlalu sering, harus diatasi.
Jampersal tidak membatasi jaminan persalinan sampai anak ke sekian, karena filosofi program ini adalah untuk menyelamatkan ibu hamil, bersalin, nifas dan bayi baru lahir dari komplikasi dan risiko kematian.
Hal lain yang perlu juga dipahami masyarakat, peserta Jampersal juga menerima konsekuensi bersedia dilayani di fasilitas-fasilitas pelayanan kesehatan sesuai ketentuan yang ditetapkan Pemerintah.
Untuk persalinan normal misalnya, pelayanan tidak serta merta dilakukan di RS, tapi lebih diutamakan di fasilitas pelayanan kesehatan dasar seperti Puskesmas dan jaringannya, atau cukup di bidan saja, baik bidan desa maupun bidan praktik mandiri.
Pelayanan di RS hanya diberikan ketika pasien harus dirujuk karena ada penyulit atau komplikasi, dan itu dilaksanakan di fasilitas perawatan kelas III.
Sementara itu, Jampersal hanya memberikan jaminan yang berkaitan dengan persalinan saja. Jadi ketika ibu hamil terkena penyakit penyerta, seperti misalnya turbekulosis, malaria atau HIV, pengobatan penyakit itu tidak ditanggung program Jampersal. Namun demikian, pasien bisa mengikuti program-program penanggulangan penyakit terkait, yang kini bisa dijumpai di banyak Puskesmas.
”Apabila ditemukan penyakit penyerta pada ibu hamil, sebaiknya segera berkonsultasi dengan dokter atau tenaga kesehatan di Puskesmas,” saran dr Maya memaparkan. (adv) (kem)
Bagi ibu dari kalangan tidak mampu, rasa khawatir itu bertambah ketika memikirkan biaya persalinan yang kelak harus ditanggung, terlebih di masa-masa sulit seperti sekarang ini.
Sejatinya, masyarakat kini tidak usah khawatir memikirkan biaya persalinan. Sejak tahun lalu, pemerintah telah menggulirkan program Jaminan Persalinan (Jampersal), dimana ibu-ibu hamil bisa mendapatkan layanan kesehatan dan persalinan yang biayanya dijamin oleh Pemerintah.
Program Jampersal terbuka bagi seluruh ibu hamil, ibu bersalin, masa nifas dan bayi-bayi baru lahir tanpa memandang strata sosialnya, sepanjang yang bersangkutan belum memiliki jaminan persalinan.
Berbeda dengan program Jamkesmas, yang kepesertaannya ditetapkan oleh bupati/walikota berdasarkan kriteria miskin, peserta program Jampersal cukup mendaftar ke Puskesmas dan jaringannya, atau bidan praktik swasta yang sudah menjalin kerja sama.
Syaratnya pun mudah, cukup menunjukkan identitas diri dan membuat pernyataan tidak mempunyai jaminan atau asuransi persalinan.
”Identitas diri itu tidak harus KTP, tapi bisa juga surat keterangan dari RT atau RW setempat. Itu sudah cukup jadi bukti akuntabilitas buat tenaga kesehatan untuk menolong ibu hamil, yang penting jangan sampai lantaran tak ada selembar KTP, ibu hamil tidak bisa mendapatkan pelayanan dari tenaga kesehatan,” jelas dr Gita Maya Koemara Sakti Soepono, MHA, Direktur Bina Kesehatan Ibu, Kementerian Kesehatan.
Ibu hamil yang menjadi peserta Jampersal, berhak memperoleh pelayanan jaminan persalinan yang meliputi pemeriksaan kehamilan atau ante natal care (ANC) disertai konseling KB dengan frekuensi empat kali, pertolongan persalinan, pelayanan bayi baru lahir, pelayanan nifas dengan frekuensi empat kali, dan pelayanan KB pasca persalinan.
Berbeda dengan tahun lalu, cakupan pelayanan Jampersal tahun ini lebih luas. Sekarang pemeriksaan kehamilan dengan penyulit atau komplikasi, seperti misalnya hipertensi, perdarahan masa kehamilan dan lain-lain juga dijamin melalui Jampersal. Demikian pula halnya penanganan komplikasi di saat persalinan, nifas, termasuk bayi baru lahir dan pelayanan KB pasca-persalinan.
Jangan setengah-setengah
Masyarakat juga perlu mengetahui bahwa ketika seorang ibu sepakat persalinannya ditanggung dengan program ini, berarti seluruh pelayanan komprehensif yang ada di dalam Jampersal, mulai dari kehamilan, persalinan, sampai nifas wajib diikuti.
”Namanya paket komprehensif, jangan diambil setengah-setengah. Tidak bisa misalnya mau ikut pemeriksaan kehamilan dan nifasnya saja, sementara saat persalinan maunya dibantu oleh tenaga non-kesehatan (dukun),” tegas dr Maya secara terpisah.
Demikian pula halnya dengan KB pascapersalinan, ini juga wajib bagi ibu-ibu hamil yang ikut program Jampersal. Karena bagaimana pun, faktor-faktor penyebab tidak langsung kematian ibu, antara lain kehamilan terlalu tua, terlalu rapat, dan terlalu sering, harus diatasi.
Jampersal tidak membatasi jaminan persalinan sampai anak ke sekian, karena filosofi program ini adalah untuk menyelamatkan ibu hamil, bersalin, nifas dan bayi baru lahir dari komplikasi dan risiko kematian.
Hal lain yang perlu juga dipahami masyarakat, peserta Jampersal juga menerima konsekuensi bersedia dilayani di fasilitas-fasilitas pelayanan kesehatan sesuai ketentuan yang ditetapkan Pemerintah.
Untuk persalinan normal misalnya, pelayanan tidak serta merta dilakukan di RS, tapi lebih diutamakan di fasilitas pelayanan kesehatan dasar seperti Puskesmas dan jaringannya, atau cukup di bidan saja, baik bidan desa maupun bidan praktik mandiri.
Pelayanan di RS hanya diberikan ketika pasien harus dirujuk karena ada penyulit atau komplikasi, dan itu dilaksanakan di fasilitas perawatan kelas III.
Sementara itu, Jampersal hanya memberikan jaminan yang berkaitan dengan persalinan saja. Jadi ketika ibu hamil terkena penyakit penyerta, seperti misalnya turbekulosis, malaria atau HIV, pengobatan penyakit itu tidak ditanggung program Jampersal. Namun demikian, pasien bisa mengikuti program-program penanggulangan penyakit terkait, yang kini bisa dijumpai di banyak Puskesmas.
”Apabila ditemukan penyakit penyerta pada ibu hamil, sebaiknya segera berkonsultasi dengan dokter atau tenaga kesehatan di Puskesmas,” saran dr Maya memaparkan. (adv) (kem)